UMKM Provinsi Nusa Tenggara Timur

Loading

Dinas Koperasi dan UKM Provinsi NTT

Latar belakang dan sejarah Dinas Koperasi dan UKM Provinsi NTT berakar dari kebijakan otonomi daerah serta penataan organisasi perangkat daerah yang menempatkan urusan koperasi dan UMKM sebagai urusan wajib daerah, kemudian mengalami beberapa perubahan nomenklatur dan penggabungan sampai kembali berdiri sebagai dinas sektoral khusus koperasi-UKM di tingkat provinsi.​

Awal pembentukan

  • Penataan perangkat daerah di NTT menetapkan dinas teknis untuk urusan koperasi dan UMKM berdasarkan Perda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi NTT Tahun 2016, yang menjadi dasar kedudukan OPD lintas urusan di provinsi.​

  • Sebelum 2016, fungsi pembinaan koperasi dan UMKM di NTT sudah berjalan melalui dinas/UPT terkait, termasuk Balai Latihan Koperasi yang kemudian menjadi UPT Diklat Koperasi dan UMKM melalui Pergub NTT No. 8 Tahun 2011 sebagai penguatan kapasitas SDM perkoperasian daerah.​

Perubahan kelembagaan

  • Pada 2019, urusan koperasi digabung dengan ketenagakerjaan dan transmigrasi membentuk Dinas Koperasi, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Provinsi NTT berdasarkan Pergub NTT No. 10 Tahun 2019 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja, sebelum kemudian dipisahkan kembali sesuai penataan terbaru.​

  • Penataan terkini mereposisikan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi NTT sebagai OPD sektoral dengan alamat operasional di Jl. Basuki Rahmat No. 1, Kupang, serta kanal resmi layanan dan informasi publik melalui situs dinas.​

Landasan programatik

  • Penguatan kebijakan daerah pada sektor koperasi dan usaha kecil ditopang oleh penetapan NTT sebagai “Provinsi Koperasi” dan pembentukan UPT Diklat Koperasi dan UMKM untuk meningkatkan kualitas SDM, yang berdiri sebagai kelanjutan dari Balai Latihan Koperasi sejak periode 1978–2007.​

  • Implementasi program percepatan kelembagaan koperasi desa/kelurahan dengan model KDMP/KKMP menandai fase kebijakan terbaru pasca-2024, menunjukkan peran dinas sebagai koordinator lintas pemangku kepentingan di NTT.​

Kerangka hukum tematik

  • Arah pemberdayaan, pengembangan, dan perlindungan koperasi dan usaha kecil diatur melalui regulasi daerah dan perencanaan OPD, yang menjadi rujukan dinas dalam perumusan program dan layanan publik.​